Riau – Dugaan praktik intimidasi dan pemerasan kembali mencoreng industri jasa keuangan. Oknum yang mengaku sebagai pihak ketiga dari PT BFI diduga melakukan aksi penagihan tidak wajar terhadap salah satu debiturnya, hingga mengancam akan merampas kendaraan secara paksa.Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat rombongan pihak ketiga yang berjumlah delapan orang mendatangi kediaman debitur dengan dalih menagih tunggakan cicilan angsuran bulanan kendaraan. Namun, alih-alih melakukan penagihan sesuai prosedur resmi, oknum tersebut justru tidak menunjukkan identitas maupun surat tugas resmi sebagai petugas penagihan

.Tak hanya itu, oknum tersebut diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang tunai sebesar Rp5 juta kepada debitur. Uang tersebut diklaim sebagai “biaya perjalanan” tim penagih dari PT BFI menuju rumah debitur. Keributan sempat terjadi saat debitur yang tertekan hanya mampu menyanggupi pembayaran sebesar Rp2 juta.Lantaran permintaannya tidak dipenuhi sepenuhnya, pihak ketiga tersebut langsung melontarkan ancaman akan menarik dan merampas kendaraan milik debitur secara paksa di tempat. Aksi membawa delapan orang yang diduga preman tersebut dinilai telah menciptakan rasa takut dan intimidasi mendalam bagi debitur dan keluarganya.Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berusaha melakukan konfirmasi kepada manajemen PT BFI guna mengklarifikasi keterlibatan pihak ketiga serta keabsahan prosedur penagihan yang dilakukan oleh oknum tersebut di lapangan. Praktik penarikan paksa oleh pihak ketiga tanpa prosedur hukum dan sertifikasi resmi sendiri bertentangan dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

