(seleksipos.com) — Penanganan kasus dugaan pencurian berondolan kelapa sawit di areal PTPN 5 Kebun Tamora pada minggu lalu memicu gejolak di tengah masyarakat Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu. Kepala Desa Puo Raya dinilai bertindak sepihak dan menerapkan standar ganda dalam menyelesaikan perkara hukum yang melibatkan warganya.Dua orang warga berinisial GL dan MHD AF telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian 4 karung berondolan dengan kerugian masing-masing ditaksir mencapai Rp600.000 dan Rp650.000. Hingga kini, kedua tersangka sudah menjalani masa penahanan selama 20 hari tanpa adanya kepastian upaya perdamaian.Kekecewaan warga mencuat lantaran sang Kepala Desa diduga bersikap tidak adil. Pasalnya, anak kandung dari Kepala Desa yang disinyalir turut terlibat dalam aksi tersebut justru berhasil didamaikan melalui jalur belakang alias “cincai-cincai”.Tindakan tebang pilih ini memicu protes keras dari pihak keluarga tersangka. Afnah, adik dari tersangka MHD AF, menolak keras penahanan abangnya. Ia menuntut Kepala Desa untuk bertanggung jawab penuh atas warganya dan melontarkan narasi bahwa tindakan mengambil berondolan tersebut tidak sepenuhnya disalahkan.Dalam dinamika yang berkembang, Afnah kerap membawa-bawa nama anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu guna menekan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, Kepala Desa, PTPN 5, aparat kepolisian, pengacara, hingga media massa. Langkah ini dinilai sebagai upaya mencari perlindungan politik atas tindakan yang melanggar hukum.Saat ini, perkara kedua tersangka masih berada dalam tahap pengembangan oleh pihak kepolisian. Para pelaku terancam terjerat pasal 477 hingga 478 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru (UU No. 1 Tahun 2023).Masyarakat mendesak aparat kepolisian bertindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk menindak pihak yang diduga menjadi otak atau dalang di balik sindikat pencurian berondolan tersebut. Kepolisian juga diharapkan mengusut tuntas keterlibatan oknum anggota DPRD Rokan Hulu yang disinyalir kerap dijadikan tameng atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh saudara Afnah dan keluarganya.
